Peserta Pemilu Diwajibkan Untuk Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye
Foto: Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkan saat diwawancara sejumlah media di Aula Kantor KPU Mamuju, Sabtu 15 April 2023
2023-04-15 | Dikunjungi: 491 Kali
MAMUJU (malaqbi.com) Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, pada kegiatan sosialisasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju, serta pembukaan khusus dana kampanye Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Mamuju, Sabtu, 15 April 2023
Hamdan Dangkang, mengatakan bahwa terkait untuk penempatan Bank, KPU RI tidak ditentukan, namun ia menyarankan agar menggunakan bank nasional.
"Tapi kami, lebih menyarankan itu agar ke bank nasional," ucap Hamdan
Lebih lanjut Hamdan menuturkan, untuk limit RKDK tersebut, KPU Kabupaten Mamuju, masih menunggu turunnya PKPU tentang dana kampanye. Namun, kalau untuk nilai setoran awal tergantung kewenangan dari masing-masing Bank.
"Tapi biasanya, kalau kerjasama dengan KPU itu biar tidak ada setoran awal," ungkapnya.
Menurutnya, tujuan dari RKDK tersebut, agar anggaran Parpol tidak dicampur adukan dengan dana-dana yang lainnya.
"Sehingga, dapat langsung diketahui berapa dana kampanye yang masuk dan berapa yang digunakan," bebernya.
Secara tehknis, rekening dari setiap Parpol peserta Pemilu 2024 ini, akan langsung terlapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI dan PPTK.
"Untuk melihat, jangan sampai ada aliran dana sumbangan partai, yang melebihi batas ambang maksimal,"demikian kata Hamdan (*)