Pertahankan Nilai Budaya, Pemkab Rencanakan Bentuk Desa Adat
Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababri dan Anggota DPRD Mamuju Ado Masud pada diskusi terkati Desa adat di salah satu warkop di Mamuju
Nasrullah | Pemimpin Redaksi
2016-10-27 | Dikunjungi: 7671 Kali
ADV - Defenisi atau istilah tentang "Masyarakat Adat" dari waktu ke waktu telah
mengalami perubahan dan mengundang perdebatan di kalangan para pakar dengan
latar belakang keilmuan yang berbeda. Tak heran jika banyak istilah yang
dilekatkan pada masyarakat yang masih tunduk dan patuh terhadap tertib
sosial dengan berbagai kekhasan-nya sendiri, misalnya masyarakat suku,
masyarakat asli, masyarakat tradisional, masyarakat lokal, masyarakat adat
hingga masyarakat hukum adat.
Kegiatan yang berlangsung di ngalo rock cave, (27/10) yang bertemakan
"Masyarakat Adat" merupakan kerjasama dari perkumpulan PAHAM yang tergabung
dalam konsorsium perhutanan sosial sebagai mitra MCA-Indonesia, khususnya
dalam isu pengakuan dan perlindungan hukum adat, telah melibatkan
Pemerintah Daerah Anggota DPRD dan para tokoh masyarakat, dalam pandangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dalam hal ini Wakil Bupati Mamuju H.
Irwan SP Pababari, mengenai Masyarakat Adat mengatakan, sangat
mengapresiasi kegiatan ini serta ingin mempertahankan nilai-nilai budaya
yang ada di daerah ini.
.JPG)
"Selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dimana
kegiatan-kegiatan ini hampir tidak pernah ditemukan lagi, kemudian
penggiat-penggiat sosial budaya sekarang ini kita amat kurang, dalam rangka
untuk saling bergeseran pikiran antara satu sama lain, dan pada kegiatan
ini walaupun sifatnya hanya pada skala kecil dan hanya diundang beberapa
orang secara personal untuk bisa berdiskusi sama-sama, tetapi insyaallah
kegiatan ini punya manfaat yang besar, dan kita bisa memetik hikmah, dari
sekian banyaknya masukan-masukan diskusi yang akan kita laksanakan
sama-sama". Ungkapnya
Irwan juga menambahkan bahwa Kami selaku pemerintah juga menyadari
pentingnya dalam mempertahankan nilai-nilai budaya, sehingga Dalam Visi dan
Misi kami memasukkan poin-poin itu, dan sampai kemarin, dalam rangka
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui
Bappeda, "Kami telah memasukkan beberapa poin-poin tentang masyarakat adat
ini, sampai kita menterjemahkan akan mengikutkan sebuah desa yaitu desa
adat, sesuai dengan persepsi dan pandangan kami yang ada disini," Tambahnya
.JPG)
Lanjut mengatakan Karna disisi lain nilai-nilai budaya tersebut sepatutnya
kita berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan, sehingga nilai-nilai ini
masih bisa eksis, kenapa karena keberhasilan suatu bangsa, suku, daerah,
itu terletak dari karakter dari bangsa, suku atau daerah itu sendiri, Dan
karakter inilah yang harus kita diskusikan sama-sama sebab ini merupakan
ciri khas, atau keunikan dari kelompok yang ada, dan kemudian inilah yang
menjadi nilai –nilai dalam hidup dan kehidupan yang berlangsung secara
terus menerus, mulai dari dulu hingga sekarang dan yang akan datang.
Sementara itu Ado Masud yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamuju,
Menilai bahwa, masyarakat adat merupakan komunitas yang menjaga nilai-nilai
budaya hingga turun temurun, yang memiliki hukum adat.
"Masyarakat adat ini telah memiliki identitas yang dari dulu turun temurun,
dan interaksi hidupnya itu ada dalam tatanan-tatanan, sehingga masyarakat
adat juga memiliki hukum adat, serta truktur adat, dan ini merupakan salah
satu identitas maasyarakat adat, dan dalam konteks regulasi dalam melihat
pengakuan masyarakat adat di hukum positif itu telah tertuang dalam
undang-undang agraria no. 4 tahun 1999, bahwa masyarakat adat itu mempunyai
hak wilayah terhadap dinamika kehidupan dalam rangka memenuhi
kebutuhan-kebutuhan mendasarnya". Jelasnya. (HMS-Syaifuddin)