Menakar Kinerja KPK Jilid III
2013-07-31 | Dikunjungi: 1974 Kali
Oleh : Rahmat Idrus
(Dekan Fakultas Hukum UNIKA Mamuju)
Langkah-langkah berani Komisi Pemberantasan Korupsi telah lama dinanti
oleh publik, lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi ini tak luput
dari sorotan masyarakat, baik dari segi kinerja maupun integritasnya.
bukan tanpa alasan mengapa rakyat Indonesia begitu berharap banyak pada
lembaga yang satu ini, salah satunya adalah betapa rakyat merindukan
bangsa ini bisa terlepas dari jerat maut para koruptor, yang sudah
mencapai level kronis bahkan kalau boleh dibilang tidak ada lagi dimensi
kehidupan yang luput dari persoalan korupsi, bahkan pengadaan Al-Quran
pun dikorup (Naudzubillah).
Lantas apa langkah-langkah
reel lembaga yang dipimpin oleh
Abraham Samad ini, mungkin untuk menjawab pertanyaan ini sekali lagi
kita kembalikan pada penilaian publik, namun melalui tulisan ini
penulis mencoba menilai secara obyektif langkah-langkah pemberantasan
yang telah dan akan dilakukan kpk dibawah kepemimpinan baru sekarang.
KPK jilid III ini resmi bekerja pada desember 2011, dalam rentang waktu
yang relatif masih sangat muda ini beberapa langkah-langkah penanganan
perkara korupsi yang sempat terhenti, kembali di gedor, sebut saja
penetapan tersangka Angelina Sondakh, Miranda Goeltom, dan sekarang
sederet nama anggota DPRD Provinsi Riau dan pejabat-pejabat lainnya juga
telah diproses.
Khusus menjelang bulan ramadhan, kelihatan jika KPK menjadikan momentum
untuk membuktikan ke khalayak jika mereka benar-benar bekrja. Sebut saja
kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID),
kasus proyek PLTU lampung, kasus pengadaan atau pemasangan pembangkit
listrik tenaga surya berupa solar home system (SHS) di Ditjen Listrik
dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian ESDM, kasus suap DPRD Riau,
adalah sederet kasus yang telah ditangani bertepatan dengan bulan
ramadhan ini. Sepatutnya sebagai masyarakat yang telah lama menunggu
penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi, kita mendukung
kinerja KPK, hal ini akan membuktikan jika rakyat inidonesia berada
dibelakang KPK dalam memberantas korupsi musnah dari bumi pertiwi.
Korupsi sebagai
extra ordinary crime akan berubah menjadi
super extra ordinary crime
ketika warga bangsa tidak menyadari keseriusan dampak dari kejahatan
ini. Ketidak seriusan nampak dari penegakan hukum yang tidak menimbulkan
efek jera.
Korupsi belum dilihat sebagai penyebab dari kemiskinan atau
ketidaksejahteraan di Indonesia. Korupsi belum dilihat sebagai penyebab
dari buruknya pelayanan publik seperti administrasi kependudukan,
pendidikan atau kesehatan. Dan mungkin saja, korupsi menjadi penyebab
naiknya harga kebutuhan pokok atau BBM. Ketika korupsi belum disadari
sebagai penyebab berbagai masalah yang dialami bangsa ini, maka bangsa
Indonesia akan beranggapan bahwa korupsi hanya urusan pelaku korupsi dan
aparat penegak hukum. Padahal korupsi adalah tindakan mencuri dana
publik untuk memperkaya koruptor. Kesadaran belum sampai pada hilangnya
dana publik akan mengurangi kemampuan negara c.q pemerintah untuk
memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. (Yakub Adi Krisanto, Kompas 18-05-2011).
Tantangan terberat Abraham Samad dan kawan-kawan, adalah membuktikan
jika dirinya mampu mengungkap kasus-kasus besar lainnya seperti kasus
Bank Century, kasus Hambalang dan lain-lain. Oleh karena itu kita semua
berharap hendaknya tahun ini bisa dijadikan sebagai tonggak sejarah
pembersihan bangsa ini dari penyakit korupsi, bukan oleh KPK saja tetapi
seluruh anak bangsa, yang mengaku mencintai bangsa ini, yang
mengharapkan agar tujuan bangsa tercapai yakni kesejahteraan bagi
seluruh tumpah dara Indonesia. (ED:dnHaris)