Laksanakan Reforma Agraria Sejati

Malaqbi.com | Redaksi

2013-07-31 | Dikunjungi: 1579 Kali
Istilah Reforma Agraria mungkin bukan sesuatu yang baru bagi kita, sudah banyak pakar yang menjelaskan maksud dan tujuan dari reforma agraria, baik melalui tulisan yang tertuang dalam buku, makalah seminar dan dalam diskusi-diskusi yang penah dilakukan baik dilevel
kampus sampai pada level seminar nasional.

Reforma Agraria kemudian dijadikan kunci penyelesaian dari sekian banyak masalah agraria di Indonesia. Pelaksanaan reforma agraria yang kemudian kita maksud adalah tetap bersandar pada UUPA tahun 1960. Sebab sebagai sebuah undang-undang, UUPA 1960 mampu dijadikan
landasan hukum dan politik bagi diaturnya hubungan antara kaum tani dengan alat produksinya.

Politik agraria UUPA 1960 berakar pada kesadaran atas realitas sosio-politik dan sosio-ekonomi rakyat yang terbelenggu dalam ketidakadilan struktural warisan kolonialisme/feodalisme berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, jiwa dan semangat UUPA 1960 sangat tegas, yaituingin menjebol ketidakadilan struktural dalam rangka menyiapkan prakondisi sosial untuk membangun kehidupan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Dalam UU PA 1960 juga ditegaskan bahwa ruang lingkup agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, atau yang lebih dikenal dengan akronim BARAKA.

Pada perjalannya, memang pelaksanaan UU PA 1960 menjadi tidak pernah bisa dilaksanakan di negeri ini. Seperti yang pernah kita jelaskan dalam edaran-edaran yang lalu bahwa peristiwa
politik yang berujung pada proses pergantian rezim penguasa negeri ini, sangat mempengaruhi akan pelaksanaan UU PA 1960 itu sendiri. Situasi yang mungkin sangat kita rasakan khususnya adalah situasi pasca reformasi. Tumbangnya orde baru pada tahun 1998, yang kemudian dikenal sebagai reformasi, hanya menghasilkan rezim-rezim baru yang sedikitpun tidakmampu menjadi garda depan perubahan bagi kaum tanidan rakyat Indonesia. Dari pemilu ke pemilu pasca reformasi, hanya mendudukan kepemimpinan bangsa ini pada rezim yang sangat kapitalistik.

Bukan hanya bertindak sebagai komperador, tetapi juga telah menjadikan nasib kaum tani semakin masuk kedalam jurang kemiskinan. Sekian banyak produk hukum (undang-undang dan ketetapan) yang kemudian dihasilkan pada periode pasca reformasi seperti, Tap MPR Nomer IX Tahun 1999 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang merekomendasikan perubahan produk-produk hukum agraria yang bertentangan dengan reforma agaria, serta Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Perpu Nomer I Tahun 2001 yang memberikan izin menambang di hutan lindung, Undang-undang Penanaman Modal, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam, UU Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, UU Sistem Budidaya Tanaman, UU Perlindungan Varietas Tanaman, UU Perikanan, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulaukecil-yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi-yang terakhir diundangkan atau disahkan oleh pemimpin negeri ini adalah UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

Semua produk hukum tersebut justru sangat bertentangan dengan semangat subtansi dari UUPA 1960 dan konstitusi dasar negara Republik Indonesia. Pada dasarnya memang pelaksanaan
reforma agraria harus dilakukan dengan penguasaan atas sumber produksi. Artinya bagaimanapun juga tanah sebagai sumber dari segala-segala produksi yang dapat dikelolah dan diperuntukan sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat. Disinilah pentingnya fungsi tanah. Tanahsangat berharga bagi manusia, karena lewat tanah lah manusia hidup. Selain itu tanah merupakan tempat tinggal hingga sumber makanan. Setiap masyarakat mempunyai mekanisme sendiri dalam memperlakukantanah, baik masalah pendistribusian dan kepemilikannya.

Pentingnya tanah, bisa terlihat pada adagium Jawa berbunyi "sadumuk bathuk sanyari bumi, ditohi tekaning pati" (seraut wajah dan sejengkal tanah, dipertahankan sampai mati). Hal ini juga berlaku pada masyarakat adat yang masih mempertahankan tanah ulayatnya. Mungkin dari masing-masing masyarakat adat di indonesia keberadaan tanah adat dapat di presepsikan berbeda-beda, tetapi secara umum tanah bagi masyarakat adat mempunyai fungsi sosial, teologis, ekonomis juga politik, artinya tanah merupakan bagian yang paling besar dalam sejarah hidup manusia., khususnya masyarakat adat.

Disinilah kemudian kita juga menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria sejati harus dimulai dengan penguasaan tanah sebagai alat produksi utama. Sebab tanah (dengan segala isi di dalamnya), menjadi komoditi penting yang harus dikembalikan ke tangan rakyat Indonesia. Dalam posisi ini tanah adalah modal kehidupan. Sehingga agar ia efektif, maka harus didasarkan kepada empat prinsip berikut: (i) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (ii) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan tatanan hidup berkeadilan; (iii) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, dan kebangsaan Indonesia; dan (iv) pertanahan harus berkontribusi secara nyata untuk menata kehidupan yang harmonis dan mengatasi berbagai konflik sosial.

Selain dari pada itu, kita juga ingin menegaskan bahwa reforma agraria sejati-seperti yang tertuang dalam UU PA 1960-jangan juga hanya sebatas penguasaan kembali lahan/tanah (land reform) yang sudah atau belum dirampas oleh pemilik modal. Sebab reforma agraria sejati harus
meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, jadi secara nyata reforma agraria bukan semata-mata land reform atau penguasaan lahan/tanah saja, sebab lebih dari pada itu reforma agraria harus menjawab realita tatanan produksi yang timpang pada proses ekonomi rakyat.

Dalam hal ini reforma agraria harus bisa menjawab pra produksi-produksi-pasca produksi (distribusi)-konsumsi dalam rangkaian ekonomi rakyat. Dengan ini dapat disimpulkan, bahwa keniscayaan atas perjuangan reforma agraria sama saja bermakna konsolidasi nasional  demokrasi kerakyatan. Dimana proletarisasi negara bangsa serta marjinalisasi dan penghisapan sumber-sumber agrarian republic ini sudah harus disingkirkan dan menegaskan kembali kemerdekaan nasional kedua, dimana kedaulatan negara diukur dari kedaulatan warga negaranya terhadap tanah, air, udara dan seluruh kekayaan yang dikandung oleh ibu pertiwi ini.
(oleh : Ferry Widodo Ketua Umum Nasional FPPI Pimpinan Nasional)


- Pilkada Sulbar
2017-02-04
Orasi Politik Syahrir Hamdani
2017-02-01
Pemanfaatan Teknologi, Cara SDK-Kalma Perbaiki Tatanan Birokrasi
2017-02-01
Hasil Pertemuan Aras Tammauni Dengan Megawati
- Berita Lainnya
2025-03-14
Lanal Mamuju Siap Dukung Program-Program Pemprov Demi Kemajuan Sulbar
2025-03-14
Kapolda Sulbar Berbagi Sembako dengan Jamaah Masjid Nurul Hikmah Simboro
2025-03-14
Berkah Ramadhan, Kapolda Sulbar Berbagi Ikan Segar
2025-03-14
Polres Majene Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Marano 2025
2025-03-13
Pererat Silarurahmi: Polda Sulbar dan Media Gelar Buka Puasa Bersama
2025-03-13
Kapoda Sulbar Ajak Media Bagi Takjil, Bersama Berbagi Keberkahan Ramadhan
2025-03-13
Kunjungan Silaturahmi, Kapolda Sulbar dan BPK RI Sulbar Perkuat Sinergitas
2025-03-13
Dirlantas dan RRI Mamuju Siap Kolaborasi Demi Keselamatan dan Informasi Publik
2025-03-13
Buka Puasa Bersama di Rujab Sapota Bagikan Ribuan Paket Sembako
2025-03-12
Berburu Pahala Ramadhan, Polda Sulbar Ajak Anak Yatim Buka Puasa Bersama
2025-03-11
Bapemperda DPRD Sulbar Gepar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
2025-03-12
Safari Ramadhan, Polda Sulbar Berikan Sentuhan Dakwah di Masjid Sitti Aisyah Kalukku
2025-03-11
Momen Seru Anak-anak Berburu Tanda Tangan Wakil Gubernur Sulbar Usai Shalat Tarawih
2025-03-11
Patroli Rutin Ditsamapta Polda Sulbar, Menjaga Kondusivitas Ramadhan dari Gangguan Balap Liar
2025-03-10
Kapolresta Mamuju Tinjau Pembangunan Rumah Imam Masjid di Timbu