Idris Minta Para OPD Segera Memproses SK Gubernur Non PNS
Rapat validasi usulan pegawai non PNS di Rujab Sekprov Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Jumat 24 Desember 2021
2021-12-25 | Dikunjungi: 1007 Kali
MAMUJU (malaqbi.com) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat validasi usulan Pegawai Non PNS lingkup Pemprov Sulbar, di Rumah Jabatan Sekprov Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Jumat, 24 Desember 2021
Sekprov Sulbar Muhammad Idris dalam pertemuan itu mengatakan, dalam pengusulan penambahan dan pengurangan Pegawai Non PNS Lingkup Pemprov Sulbar, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan. Salah satunya, harus dipastikan kehadirannya di kantor selama dua tahun terakhir.
"Verifikasi kriteria kita tetap mengikuti verifikasi yang berjalan sejak beberapa tahun terakhir, yaitu bahwasannya yang kehadirannya di atas 50 persen masih perlu dipertimbangkan. Tetapi, jika di bawah 50 persen tidak perlu diakomodasi, sehingga peluang berkurangnya optimum empat orang,"kata Idris
Selain itu, dengan jumlah yang tetap, juga perlu dipastikan bahwa yang keluar adalah orang yang bermasalah dan yang masuk adalah orang yang mempunyai potensi atau berpotensi menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang baik.
Sementara, dari segi pendidikan, Idris menekankan, dalam hal tersebut yang lebih diprioritaskan S1 dibandingkan lulusan SMA/SMK.
"Walaupun Pegawai Non PNS, setidaknya harus S1 sehingga dia bisa berkomunikasi dengan siapa saja yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tertentu,"ucap Idris
Dia juga menekankan, organisasi yang harus backup, hasil keputusan dan kesepakatan yaitu keseluruhan penambahan dari 2021-2022 yakni empat orang dengan pertimbangan pekerjaan strategis yang baru, sehingga ada yang keluar dan ada yang masuk.
"Jadi keseluruhan yang bertambah empat orang dari tahun sebelumnya,"ujarnya
Dalam pertemuan itu, Idris meminta kepada OPD terkait untuk segera memproses SK Gubernur Pegawai Non PNS.
"Mohon segera diproses Sk Gubernurnya dan saya minta jangan lewat dari Bulan Desember ini,"demikian kata Idris (Hms/*)