DPRD SUlbar Harus Mencontoh Kepada DPRD Mamuju
2013-07-31 | Dikunjungi: 1826 Kali
Kami dari Aliansi Perjuangan Pemuda Sulawesi Barat (AP2SB) menilai ada
ketimpangan yang terjadi ditataran eksekutif, legislatif dan
yudikatif,dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan
rujukan dinilai berdasarkan Fenomena legislatif DPRD Provinsi Sulawesi
Barat yang harusnya diadakan PAW (Penggantian Antar Waktu) kepada
sebagian legislator yang berada dilingkup DPRD Provinsi Sulawesi Barat
yang sudah berada dipartai politik lain diluar dari parpol yang
mengusungnya, karna kami menganggap bahwa undang-undang negara telah
rinci membahas persoalan PAW yang dikorelasikan dengan posisi eksekutif
dan yudikatif, dan harusnya pihak tersebut mencermati itu.
Penggantian Antar Waktu anggota DPRD bukan inkonstitusional. Undang-undang menyediakan ketentuan (
legalitas principle)
untuk sahnya Penggantian Antar Waktu. Mulai dari Undang-undang 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, sekarang
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009. Undang-undang 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik,Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, sampai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditegaskan perihal
syarat-syarat pemberhentian antarwaktu. Kami tahu bahwa permasalahan
hukum ini menimbulkan persepsi berbeda (multitafsir) dari peraturan
tersebut yakni Pasal 383 ayat 2 huruf (e) UU No. 27/ 2009mengenai
anggota DPRD yang diberhentikan atas pengusulan oleh partai politik yang
mengusungnya.
Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW)anggota
DPRD melalui mekanisme yang panjang. Mulai dari tahap pengusulan
pemberhentian oleh dewan perwakilan cabang Kabupaten/Kota partai
politik, persetujuan dalam rapat DPRD, Verifikasi KPUD Kabupaten/
Kota,surat pengusulan yang kemudian diteruskan ke Gubernur untuk
dikeluarkan peresmian penggantian antar waktu melalui Bupati/Walikota
(Pasal 385/Pasal 388 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Junto Pasal 104/
Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010). Tidaklah separah
dulunya, jika dibandingkan antara Pasal 385Undang-undang Nomor 27 Tahun
2009 dengan Pasal 96 ayat 3 Undang-undangNomor 22 Tahun 2003. Dalam
pasal 96 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2003menegaskan "peresmian
pemberhentian dan pengangkatan Penggantian AntarWaktu anggota DPRD
kabupaten/ kota ditetapkan dengan keputusan Gubernuratas nama presiden".
Kemudian diatur lagi dalam Pasal 16 ayat (2)Kepmendagri Nomor 13 Tahun
2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktuyang menegaskan "anggota
DPRD kabupaten/ kota pengganti antar waktudiresmikan secara administrasi
dengan keputusan Gubernur atas namapresiden sebagai kepala negara".
Kami (AP2SB) meminta kepada bapak gubernur untuk menjalankan
kewenangannya mengeluarkan keputusan berdasarkan acuan hukum dalamPasal
103 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 "dalam waktu14
(empat belas) hari, Gubernur sudah harus meresmikan pemberhentiananggota
DPRD Kabupaten/Kota". Dari Pasal tersebut kelihatan tidak adalagi
terminologi "atas nama" ataupun "kepala negara" yang bisadi tafsirkan
bukan Gubernur yang dianggap sebagai tanggung gugat ataupejabat yang
dapat menjadi tergugat jika ia digugat sebagai pejabat yang mengeluarkan
keputusan Tata Usaha Negara. Atau Gubernur yang bertindaksebagai kepala
negara, bukan menjadi lapangan hukum administrasi negarakarena pejabat
tidak bertindak sebagai kepala eksekutif.
Atasnama Nanang Wahidin
selaku Ketua Umum AP2SB (aliansi perjuangan pemudasulawesi barat)
menghimbau agar persoalan ini segera diselesaikan berdasarkan amanah
konstitusi, dan kami mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Mamuju karena
telah mampu melakukan tugasnya dengan baikdengan didasari nilai
kesadaran etik dalam konteks PAW.
(Nanang)