DPRD SUlbar Harus Mencontoh Kepada DPRD Mamuju
2013-07-02 | Dikunjungi: 1699 Kali
Kami dari Aliansi Perjuangan Pemuda Sulawesi Barat (AP2SB) menilai ada ketimpangan yang terjadi ditataran eksekutif, legislatif dan yudikatif,dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan rujukan dinilai berdasarkan Fenomena legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang harusnya diadakan PAW (Penggantian Antar Waktu) kepada sebagian legislator yang berada dilingkup DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang sudah berada dipartai politik lain diluar dari parpol yang mengusungnya, karna kami menganggap bahwa undang-undang negara telah rinci membahas persoalan PAW yang dikorelasikan dengan posisi eksekutif dan yudikatif, dan harusnya pihak tersebut mencermati itu.
Penggantian Antar Waktu anggota DPRD bukan inkonstitusional. Undang-undang menyediakan ketentuan (
legalitas principle) untuk sahnya Penggantian Antar Waktu. Mulai dari Undang-undang 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, sekarang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009. Undang-undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sampai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditegaskan perihal syarat-syarat pemberhentian antarwaktu. Kami tahu bahwa permasalahan hukum ini menimbulkan persepsi berbeda (multitafsir) dari peraturan tersebut yakni Pasal 383 ayat 2 huruf (e) UU No. 27/ 2009mengenai anggota DPRD yang diberhentikan atas pengusulan oleh partai politik yang mengusungnya.
Mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW)anggota DPRD melalui mekanisme yang panjang. Mulai dari tahap pengusulan pemberhentian oleh dewan perwakilan cabang Kabupaten/Kota partai politik, persetujuan dalam rapat DPRD, Verifikasi KPUD Kabupaten/ Kota,surat pengusulan yang kemudian diteruskan ke Gubernur untuk dikeluarkan peresmian penggantian antar waktu melalui Bupati/Walikota (Pasal 385/Pasal 388 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Junto Pasal 104/ Pasal 107 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010). Tidaklah separah dulunya, jika dibandingkan antara Pasal 385Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 dengan Pasal 96 ayat 3 Undang-undangNomor 22 Tahun 2003. Dalam pasal 96 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2003menegaskan "peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penggantian AntarWaktu anggota DPRD kabupaten/ kota ditetapkan dengan keputusan Gubernuratas nama presiden". Kemudian diatur lagi dalam Pasal 16 ayat (2)Kepmendagri Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman Penggantian Antar Waktuyang menegaskan "anggota DPRD kabupaten/ kota pengganti antar waktudiresmikan secara administrasi dengan keputusan Gubernur atas namapresiden sebagai kepala negara". Kami (AP2SB) meminta kepada bapak gubernur untuk menjalankan kewenangannya mengeluarkan keputusan berdasarkan acuan hukum dalamPasal 103 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 "dalam waktu14 (empat belas) hari, Gubernur sudah harus meresmikan pemberhentiananggota DPRD Kabupaten/Kota". Dari Pasal tersebut kelihatan tidak adalagi terminologi "atas nama" ataupun "kepala negara" yang bisadi tafsirkan bukan Gubernur yang dianggap sebagai tanggung gugat ataupejabat yang dapat menjadi tergugat jika ia digugat sebagai pejabat yang mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara. Atau Gubernur yang bertindaksebagai kepala negara, bukan menjadi lapangan hukum administrasi negarakarena pejabat tidak bertindak sebagai kepala eksekutif.
Atasnama Nanang Wahidin selaku Ketua Umum AP2SB (aliansi perjuangan pemudasulawesi barat) menghimbau agar persoalan ini segera diselesaikan berdasarkan amanah konstitusi, dan kami mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Mamuju karena telah mampu melakukan tugasnya dengan baikdengan didasari nilai kesadaran etik dalam konteks PAW.
(Nanang)