Bupati Mamuju Terbitkan SE Wajib Vaksin Bagi Pemilih di Pilkades
Bupati Mamuju St Sutinah Suhardi saat diwawancara sejumlah awak media di Mamuju
2021-12-18 | Dikunjungi: 1262 Kali
MAMUJU (malaqbi.com) Dalam upaya menggenjot program percepatan vaksinasi, Bupati Mamuju mengeluarkan surat edaran tentang wajib vaksin terhadap pemilih Pilkades 2021.
Dalam isi surat edaran itu salah satu poin yang tertuang adalah syarat pemberian hak suara bagi masyarakat yang telah melakukan suntikan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua. Namun demikian ketika terdapat masyarakat yang ingin menyalurkan hak suara namun belum melakukan vaksin, tetap dapat dilayani dengan syarat menunjukkan surat hasil pemeriksaan dokter. Bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan atau karena mengidap penyakit tertentu
Surat edaran tersebut tentu direspon baik oleh Kapolres Mamuju, Kombes Pol Iskandar. Ia memerintahkan seluruh Polsek yang ada wilayah hukum Polres Mamuju untuk melakukan koordinasi dengan seluruh Cakades yang sudah ditetapkan untuk disampaikan terkait himbauan Bupati Mamuju dalam surat edaran tersebut.
"Rekan-rekan Polsek diharapkan panitia kecil yang ada di kecamatan untuk memanggil calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk memberitahukan surat edaran bupati ini. Sehingga ada motivasi bagi para calon kades untuk menghimbau masyarakat yang mendukungnya untuk mengikuti vaksinasi,"ucap Iskandar
Selain itu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Waderkrim) Polda Sulbar ini meminta kepada para personel Polsek agar jangan sampai terjadi main mata dijajaran para panitia Pilkades.
"Antisipasi jangan sampai panitia dibawah main mata, meloloskan begitu saja orang masuk ke tps dengan tidak mematuhi surat edaran bupati ini. Karena surat edaran buapti ini sudah jelas dan tak perluh dijabarkan,"pintanya
Merespon surat edaran bupati itu, salah satu calon kepala desa Salletto Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju, Muhammad Said mengaku, sebagai warga negara yang taat hukum, tentunya secara priabdi mendukung aturan pemerintah.
"Yang pasti bahwa dalam Undang-Undang Kepemiluan jelas di tegaskan bahwa menghilangkan hak pilih warga dapat di pidana, nah ini pasti bertentangan wajib Vaksin bagi pemilih pilkades kemudian yang saya sebutkan di atas tentang UU kepemiluan dapat di pidana bagi orang yang di hilangkan hak pilihnya,"terang Muhammad Said
Kata pria yang akrab disapa Edo ini mengaku apapun yang diterapkan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkades dirinya akan tetap siap serta tak jadi penghalang.
"Kalau di keluarga saya moyoritas sudah di vaksin, termasuk para pendukung saya jadi apapun yang di terapkan pemerintah terkait pelaksanaan pilkades tidak menjadi penghalang dan tidak menyurutkn semangat saya beserta tim saya untuk tetap optimis menangkan pilkades salletto pada 22 desember mendatang,"jelas Edo
Sementara itu Mansyur Ar, SE yang merupakan calon kepala desa Bambu Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju menilai, surat edaran bupati itu sah-sah saja sebab itu sebatas himbauan. Sehingga tak ada paksaan terhadap masyarakat.
"Menurut saya itu sebatas imbauan. kalau masyarakat tidak mau vaksin. Jangan menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk memilih. Sebab dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Peraturan Daerah serta Permendedagri tentang Pilkades tak dicantumkan aturan seperti itu,"ungkapnya
Target capaian vaksinasi yang saat ini sedang dikejar oleh pemerintah kata dia pihaknya akan tetap diberikan dukungan dengan menghimbau seluruh masyarakat desa agar melakukan vaksinasi.
"Saya dukung program vaksin. Baiknya tim Vaksinator di taro di depan TPS pilkades. Biarkan dulu masyarakat mausk memilih.. setelah itu diminta untuk vaksin yang belm vaksin
Senada dengan itu Yusdi calon kepala desa yang ada di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju mengaku aturan yang dikeluarkan Bupati Mamuju itu sudah tepat hanya saja butuh kajian mendalam. Menghilangkan hak suara dalam Pilkadaes itu diatur dalam Undang-Undang sedangkan pelaksanaan vaksinasi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021
"Sebaiknya sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati dan wakil bupati melakukan koordinasi dengan panitia lima tata pemilihan calon kepala desa,"ucap Yusdi
Menurutnya ketika aturan tersebut tidak dipertimbangkan dengan matang dan seksama di khawatirkan hal itu dapat merugikan seluruh para calon kepala desa dan seluruh masyarakat.
"Jangan sampai kita yang dirugikan dengan aturan itu, sebab akan banyak hilang suara ketika pilkades. Tapi soal vaksin kita akan tetap minta kepada seluruh masyarakat agar melakukan vaksin, di wilayah kami hampir setiap saat ada program vaksinasi baik itu di puskesmas maupun yang dilakukan oleh kepolisian, jadi saya yakin sudah banyak masyarakat yang sudah vaksin."jelas pria kelahiran 1986 itu. (Nas)