2025-03-28 | Dibaca: 65
Mamasa (malaqbi.com) - Sejumlah warga di Desa Rantepuang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menutup paksa Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Jumat (28/03/2025).
Mereka menilai TPA tersebut sudah mencemari lingkungan dan meresahkan warga khususnya yang bermukim disekitar lokasi.
Warga yang resah kemudian memagari TPA dengan bambu dan melarang mobil masuk ke lokasi membuang sampah.
"Sudah menimbulkan lalat dan bau busuk belum lagi air limbah sampah sering mengalir ke pemukiman warga jika terjadi hujan deras. Dan ini tidak ada analisis dampak lingkungan dari pemerintah untuk menempatkan TPA disini," ungkap salah seorang warga, Yohanis, di Mamasa.
Selain itu TPA yang berada di Desa Rantepuang ini dinilai
over kapasitas karena tak ada pengolaan yang baik dilakukan di lokasi.
"Sampah-sampah ini seringkali berhamburan ke jalan raya karena lokasi TPA sudah
full dan ini sudah pasti menganggu pengguna jalan," kata Yohanis.
Dari pantauan di lokasi beberapa hari lalu, kondisi sampah di TPA ini sangat memperihatinkan, tumpukan sampah sudah menggunung dan tak ada pengelolaan, selain itu lokasinya berada tak jauh dari pemukiman dan lahan kebun warga, hanya berjarak puluhan meter saja.
Belum lagi lokasi TPA juga berada di samping jalan raya menuju Desa Rantepuang dan Mellakenapadang yang setiap harinya dilalui ratusan bahkan ribuan warga dari dua desa jika hendak ke Kota Mamasa.
Padahal jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa No 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah khusunya pasal 32 Poin 1, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pemrosesan akhir sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan. Selanjutnya pada poin 2, pemerintah daerah wajib melakukan pemrosesan akhir sampah secara aman bagi kesehatan dan lingkungan.
Menanggapi tuntutan masyarakat yang menutup paksa TPA tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Mamasa meminta warga agar tidak menutup TPA tersebut karena sudah dalam tahap pembenahan.
"Saat ini dalam pembenahan, juga sudah ada instruksi dari Kementrian Lingkungan Hidup agar semua TPA yang sifatnya terbuka kita akan lakukan pembenahan sebelum ditinggalkan," ujar Kadis DLHK Kabupaten Mamasa, Welem.
Dari informasi yang diperoleh ada sekitar 16 kubik sampah yang masuk ke TPA ini setiap harinya, sampah-sampah tersebut kebanyakan dari kota Mamasa.
(Frendy Tato)