2025-03-11 | Dibaca: 29
MAMUJU (malaqbi.com) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.Selasa 11 Maret 2025
Rapat ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang akan diusulkan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat memberikan manfaat optimal bagi pengembangan sektor konstruksi di Provinsi Sulbar.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Drs. H. Habsi Wahid menyatakan Ranperda tentang penyelengaraan Jasa Kontruksi untuk di jadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah yang nantinya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna
Rapat ini dihadiri oleh Anggota Bapemperda Andi Muhammar Qadafi dan Murniati serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat. (Adv)