BPJS Kesehatan Salurkan 5,1 Triliun Untuk Bayar Klaim Fasilitas Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan dana tersebut diterima pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, masih tersisa Rp4,9 triliun yang akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang sedang dalam proses verifikasi.
Penyelesaian pembayaran sisa klaim tersebut ditargetkan paling lambat akhir Oktober 2026.
Rizzky menegaskan, dana bantuan tersebut khusus digunakan untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan dan dicatat secara terpisah agar penggunaannya transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, pembayaran klaim dilakukan setelah dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026 untuk mendukung pembayaran klaim fasilitas kesehatan.
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA di nomor 08118165165. (*)